Profil
SLOGAN
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Hidup Perempuan Indonesia!
Hidup Pendidikan di Indonesia!
LATAR BELAKANG
Latar Belakang Berdirinya
Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA).
Disabilitas Kesejahteraan Aliansi
Nusantara resmi berdiri pada tanggal 10 November 2023 sebagai respon atas
keresahan yang dirasakan oleh para penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi
(ADik) bagi penyandang disabilitas. Sejak awal program ini berjalan, para
penerima beasiswa mengalami berbagai kendala, terutama terkait sistematika
pencairan dana beasiswa yang belum jelas, tidak konsisten, dan kerap kali
berubah-ubah tanpa sosialisasi yang memadai.
Ketidakpastian tersebut menimbulkan
kebingungan dan kesulitan bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan studi dan
kehidupannya di perguruan tinggi. Selain itu, tidak adanya wadah resmi yang
dapat menjadi jembatan komunikasi antara penerima beasiswa dengan pihak
penyelenggara membuat aspirasi dan keluhan para difabel penerima ADik sulit
untuk disampaikan dan ditindaklanjuti secara efektif.
Melihat kondisi ini, para penerima
beasiswa difabel dari berbagai daerah di Indonesia merasa perlu untuk membentuk
sebuah aliansi yang mampu mengawal pelaksanaan kebijakan beasiswa ADik agar
berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kebutuhan nyata para
penyandang disabilitas. Aliansi ini juga bertujuan untuk menjadi ruang
advokasi, pertukaran informasi, serta solidaritas antar penerima beasiswa ADik
difabel di seluruh Indonesia.
Dengan semangat kolaborasi dan
kepedulian terhadap akses pendidikan tinggi yang inklusif, Disabilitas
Kesejahteraan Aliansi Nusantara hadir sebagai gerakan kolektif yang berupaya
memastikan bahwa hak-hak difabel dalam pendidikan tidak hanya diakui, tetapi
juga benar-benar diwujudkan melalui kebijakan afirmatif yang berkeadilan.
VISI DAN MISI
VISI:
Mewujudkan kesetaraan, kemandirian,
dan keberdayaan difabel penerima afirmasi ADik melalui jejaring yang inklusif,
kolaboratif, dan berkelanjutan demi menciptakan kebijakan yang adil dan
berpihak.
MISI:
1. Membangun jejaring nasional antar
penerima afirmasi ADik difabel dari seluruh Indonesia untuk memperkuat
solidaritas, berbagi pengalaman, dan kolaborasi lintas daerah.
2. Mengadvokasi kebijakan afirmasi yang
berpihak kepada difabel dengan pendekatan partisipatif, berbasis data, dan
pengalaman nyata para penerima.
3. Mendorong partisipasi aktif penerima
afirmasi ADik difabel dalam berbagai ruang pengambilan keputusan di tingkat
kampus, daerah, dan nasional.
4. Menyediakan ruang edukasi,
pelatihan, dan pengembangan kapasitas bagi anggota aliansi guna memperkuat
potensi akademik, sosial, dan kepemimpinan.
5. Menjalin kemitraan strategis dengan
pemerintah, lembaga pendidikan, LSM, dan komunitas difabel untuk memperkuat
keberlanjutan program afirmasi yang inklusif.
TUJUAN
Tujuan Organisasi:
1. Menjadi wadah komunikasi,
koordinasi, dan solidaritas antar penerima Beasiswa Afirmasi ADik Difabel di
seluruh Indonesia.
2. Mengawal, mengkritisi, dan
memberikan masukan terhadap kebijakan terkait program Beasiswa Afirmasi ADik
Difabel agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran.
3. Mendorong penyebaran informasi dan
sosialisasi program Beasiswa Afirmasi ADik Difabel kepada calon mahasiswa
penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari
daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
4. Menguatkan peran serta penyandang
disabilitas dalam pendidikan tinggi melalui advokasi dan penguatan kapasitas
individu maupun komunitas.
5. Menjadi jembatan kolaboratif antara
penerima beasiswa, penyelenggara pendidikan tinggi, dan pemangku kebijakan
dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan ramah
disabilitas.
MANFAAT
1. Meningkatkan Jejaring dan Solidaritas: Menjadi wadah bagi para penerima
Beasiswa Afirmasi ADik Difabel dari seluruh Indonesia untuk saling terhubung,
bertukar pengalaman, dan memperkuat solidaritas sesama difabel dalam dunia
pendidikan.
2. Mendorong Kolaborasi dan Inisiatif Bersama: Membuka peluang kerja sama dalam
bentuk program pengembangan diri, pelatihan, dan advokasi yang dikelola oleh
dan untuk adik-adik difabel.
3. Mengawal dan Mengkritisi Kebijakan Pemerintah: Berperan aktif dalam mengawasi
pelaksanaan kebijakan Beasiswa Afirmasi, menyuarakan aspirasi para penerima
beasiswa, serta memberikan masukan berbasis pengalaman nyata agar kebijakan
lebih responsif dan inklusif.
4. Menyediakan Ruang Advokasi dan Suara Kolektif: Menjadi saluran suara kolektif
untuk menyuarakan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh adik-adik difabel
di ranah pendidikan tinggi maupun menengah.
5. Mendorong Perumusan Kebijakan yang Solutif dan Tepat
Sasaran: Dengan
data, pengalaman, dan diskusi bersama, aliansi dapat menyusun rekomendasi
kebijakan yang lebih solutif dan mampu menjawab kendala nyata yang dihadapi
penerima Beasiswa Afirmasi Difabel.
6. Memperkuat Kapasitas Individu dan Komunitas Difabel: Melalui kegiatan aliansi, anggota
dapat meningkatkan kemampuan advokasi, kepemimpinan, serta kemandirian dalam
mengakses dan memperjuangkan hak-haknya di bidang pendidikan.
LANDASAN HUKUM
Landasan Hukum Berdirinya
Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA)
Disabilitas Kesejahteraan Aliansi
Nusantara merupakan bentuk kebersamaan dan solidaritas dari para penyandang
disabilitas. Wadah untuk memperjuangkan akses pendidikan tinggi yang inklusif,
setara, dan bermartabat. Pendirian aliansi ini tidak hanya berangkat dari
kebutuhan kolektif, tapi juga didukung oleh berbagai peraturan
perundang-undangan yang menjamin hak untuk berorganisasi, menyampaikan
pendapat, serta hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Berikut adalah landasan
hukum yang memperkuat keberadaan aliansi ini:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
● Dari konstitusi tertinggi negara,
hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diakui sebagai
bagian dari hak asasi manusia.
● Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3)
menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berserikat dan
menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.
● Ini menjadi dasar kuat bahwa
membentuk organisasi seperti aliansi adalah bagian dari hak dasar yang
dilindungi negara.
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
● Undang-undang ini mempertegas bahwa
setiap warga negara, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas, memiliki hak
menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum—baik dalam bentuk unjuk rasa,
pawai, mimbar bebas, ataupun pernyataan melalui media lainnya.
● Perlunya, hak tersebut dapat
dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.
Dengan demikian, kegiatan-kegiatan
advokasi dan kampanye yang dilakukan aliansi memiliki dasar legal yang jelas.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi
● Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa
mahasiswa memiliki hak untuk membentuk organisasi kemahasiswaan, baik yang
berada dalam maupun di luar kampus.
● Ini memberikan ruang legal bagi
mahasiswa penerima program ADik Difabel untuk bersatu dalam organisasi yang
memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk pembentukan aliansi.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan
● Undang-undang ini memberikan pedoman
pembentukan organisasi yang berbasis masyarakat.
● Dalam pasal-pasal awalnya disebutkan
bahwa organisasi kemasyarakatan dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,
dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
● Aliansi memiliki posisi yang
memungkinkan untuk menjadi organisasi kemasyarakatan resmi, jika ingin
memperluas jejaring dan legitimasi hukum di masa depan.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
● Dalam konteks era digital, aliansi
juga perlu memastikan bahwa seluruh bentuk penyampaian pendapat, informasi, dan
dokumentasi melalui media sosial maupun platform digital lainnya dilakukan
secara bertanggung jawab.
● Beberapa pasal dalam UU ini,
khususnya Pasal 27 sampai 28, mengingatkan pentingnya menghindari penyebaran
informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan pelanggaran etika komunikasi.
● Hal ini menjadi penting karena
aktivitas aliansi banyak bersinggungan dengan publikasi dan kampanye digital
yang menyuarakan hak-hak difabel.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas
● Undang-undang ini menjadi dasar
utama yang secara eksplisit mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk
dalam bidang pendidikan.
● Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa
penyandang disabilitas berhak atas pendidikan.
● Pasal 42–44 menegaskan bahwa
pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat diselenggarakan secara inklusif,
khusus, dan/atau layanan khusus pada semua jenjang pendidikan.
● Pasal 53 menyatakan bahwa pemerintah
wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang inklusif.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
● Pasal 5 ayat (2) memberikan hak bagi
peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental, atau sosial untuk
memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.
● Sedangkan Pasal 11 ayat (1)
mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang
bermutu dan adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
● Peraturan ini secara spesifik
mengatur tentang bagaimana institusi pendidikan harus menyediakan akomodasi
yang layak—baik dalam bentuk fasilitas, pelayanan, maupun fleksibilitas dalam
proses pembelajaran.
● Ini menjadi penting karena akses dan
kenyamanan dalam menjalani pendidikan tidak bisa disamakan antara peserta didik
dengan dan tanpa disabilitas.
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Khusus
● Permen ini menegaskan bentuk layanan
pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di semua jenjang dan jalur
pendidikan.
● Penyandang disabilitas termasuk
dalam kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam peraturan ini, dan memiliki
hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan layak.
8. Konvensi Hak-Hak Penyandang
Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities - CRPD)
● Diratifikasi melalui Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2011
● Pasal 24 dalam konvensi ini
menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak pendidikan bagi penyandang
disabilitas tanpa diskriminasi dan atas dasar kesempatan yang sama.
● Konvensi ini menjadi komitmen global
Indonesia untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk
mahasiswa, tidak diabaikan dalam sistem pendidikan.
9. Program Afirmasi Pendidikan Tinggi
(ADik)
● Dikelola oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
● Program ini merupakan bentuk
kebijakan afirmatif untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dari
daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan penyandang disabilitas agar dapat
mengakses perguruan tinggi.
● Aliansi, bernamakan: Disabilitas
Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA) dibentuk untuk mengawal, menyuarakan
evaluasi, dan memperkuat keberlanjutan program ini secara adil, akuntabel, dan
transparan.
PROGRAM KERJA
1. Penguatan Komunikasi Antar Mahasiswa Disabilitas: Membangun dan mengelola forum
komunikasi digital antar penerima beasiswa afirmasi lintas universitas.
Menyelenggarakan pertemuan virtual rutin sebagai wadah berbagi informasi,
pengalaman, dan kendala yang dihadapi.
2. Webinar dan Sosialisasi ke Sekolah serta Komunitas
Disabilitas:
Mengadakan webinar edukatif mengenai akses pendidikan tinggi dan program
beasiswa afirmasi. Melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah dan
komunitas disabilitas untuk meningkatkan kesadaran dan semangat melanjutkan
pendidikan.
3. Kolaborasi dengan Penerima Beasiswa Lain: Menjalin kerja sama dan membangun
relasi dengan organisasi penerima beasiswa lain seperti KIP-Kuliah, LPDP, dan
sejenisnya. Membuka ruang kolaborasi dalam bentuk diskusi, pelatihan, atau
proyek bersama.
4. Pendampingan Administratif dan Pemantauan Dana: Menyediakan pendampingan teknis
bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan administratif terkait beasiswa
afirmasi. Mengembangkan sistem pelaporan keterlambatan pencairan dana serta
memantau jalannya distribusi beasiswa agar tetap transparan dan tepat sasaran.
5. Sosialisasi Beasiswa: Program ini berkolaborasi dengan pihak penyelenggara
beasiswa dalam mensosialisasikan kepada calon mahasiswa disabilitas yang ingin
mendapatkan beasiswa beserta masuk kampus impiannya dengan mengadakan webinar.
6. Pemberdayaan Disabilitas: Program ini berkolaborasi dengan berbagai lembaga
pendidikan seperti universitas, sekolah dan pesantren dalam memberikan
pengembangan dan pelatihan untuk mengembangkan soft skill dan hard skill dengan
mengundang narasumber yang berkompeten atau ahli di bidangnya, selain itu
program ini bermitra dengan lembaga kepemerintahan maupun swasta dalam
menyukseskan program ini dengan sponsorship dan sejenisnya.
7. Kreatif dan Inovatif: Program ini sebagai wadah minat bakat dalam bidang konten
kreator seperti menulis berita, opini, atau karya ilmiah berupa esai yang guna
di publish di website resmi setelah melalui tahap review oleh tim editor.
Selain menulis juga membuat video inspiratif dan motivatif dalam menyebarkan
inklusivitas tanpa batas dalam berkreatifitas yang akan di publish ke media
sosial resmi organisasi setelah melalui tahap review oleh tim.
8. Hari Disabilitas Internasional: Program ini untuk mensosialisasikan
inklusivitas ke hak layak umum berupa webinar dan kompetisi dari semua kalangan
baik disabilitas maupun non disabilitas. Selain itu, program ini butuh dukungan
dari pihak kemitraan untuk mensponsori suksesnya kegiatan webinar maupun
kompetisi sebagai daya tarik peserta.
9. Sharing Inspiratif: Program ini sharing pengalaman inspiratif dari
narasumber-narasumber yang sukses dalam bidang studi perguruan tinggi dengan
bantuan Beasiswa ADik, selain itu, memberikan info-info yang cocok bagi calon
mahasiswa disabilitas oleh mahasiswa disabilitas yang telah atau sedang berkuliah
di tempat kampus impian oleh para calon. Program ini berkolaborasi dengan
universitas yang bekerjasama dengan Beasiswa ADik, serta program ini bermitra
dengan pihak pemerintah maupun swasta untuk menyukseskan acara/kegiatan.
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Kepengurusan DIKARA periode 2025-2026:
No
|
Nama Lengkap
|
Nama Panggilan
|
Jabatan
|
Universitas
|
Fakultas
|
Prodi
|
1. |
Sadam Ashar Aqbi Aubay |
Sadam |
Ketua |
Universitas Brawijaya |
Fakultas Ilmu Budaya |
Pendidikan Bahasa dan Sastra
Indonesia |
2. |
Muhammad Wildan Kautsar |
Wildan |
Wakil Ketua |
Universitas Negeri Jakarta |
Fakultas Ilmu Pendidikan |
Pendidikan Masyarakat |
3. |
Jesslyn Alvina Limanto |
Jesslyn |
Sekretaris I |
Universitas Brawijaya |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik |
Ilmu Komunikasi |
4. |
Marsya Aan Aristin |
Marsya |
Sekretaris II / Bendahara |
Universitas Negeri Malang |
Fakultas Sastra |
Pendidikan Bahasa Inggris |
5. |
Windi Nur Fadilah |
Windi |
Koordinator Humas |
Universitas Negeri Surabaya |
Fakultas Bahasa dan Seni |
Sastra Indonesia |
6. |
Fajar Trihadi |
Fajar |
Humas Eksternal |
Universitas Negeri Jakarta |
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum |
Pendidikan Agama Islam |
7, |
Daneshvara Raja Wyoga |
Danesh |
Humas Eksternal |
Universitas Negeri Jakarta |
Fakultas Ilmu Keolahragaan Dan
Kesehatan |
Olahraga Rekreasi |
8. |
Myrna Egha Melissa |
Melissa |
Humas Internal |
Universitas Pamulang |
Fakultas Sastra |
Sastra Inggris |
9. |
Wanda Nur Nabilah |
Wanda |
Humas Internal |
Universitas Negeri Surabaya |
Fakultas Ilmu Pendidikan |
Pendidikan Luar Biasa |
10. |
Tion Iswanto |
Tion |
Koordinator Kominfo |
Universitas Negeri Jakarta |
Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum |
Pendidikan Agama Islam |
11. |
Mochamad Bagas Firmansyah |
Bagas |
Kominfo |
Universitas Negeri Surabaya |
Fakultas Ilmu Pendidikan |
Pendidikan Luar Biasa |
12. |
Marsya Sabrina Naufaly Ramadhani |
Aca |
Kominfo |
Universitas Negeri Malang |
Fakultas Teknik |
Pendidikan Tata Busana |