Profil

Table of Contents

SLOGAN

Hidup Mahasiswa!

Hidup Rakyat Indonesia!

Hidup Perempuan Indonesia!

Hidup Pendidikan di Indonesia!

 

LATAR BELAKANG

Latar Belakang Berdirinya Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA).

Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara resmi berdiri pada tanggal 10 November 2023 sebagai respon atas keresahan yang dirasakan oleh para penerima Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi penyandang disabilitas. Sejak awal program ini berjalan, para penerima beasiswa mengalami berbagai kendala, terutama terkait sistematika pencairan dana beasiswa yang belum jelas, tidak konsisten, dan kerap kali berubah-ubah tanpa sosialisasi yang memadai.

Ketidakpastian tersebut menimbulkan kebingungan dan kesulitan bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan studi dan kehidupannya di perguruan tinggi. Selain itu, tidak adanya wadah resmi yang dapat menjadi jembatan komunikasi antara penerima beasiswa dengan pihak penyelenggara membuat aspirasi dan keluhan para difabel penerima ADik sulit untuk disampaikan dan ditindaklanjuti secara efektif.

Melihat kondisi ini, para penerima beasiswa difabel dari berbagai daerah di Indonesia merasa perlu untuk membentuk sebuah aliansi yang mampu mengawal pelaksanaan kebijakan beasiswa ADik agar berjalan secara transparan, adil, dan berpihak kepada kebutuhan nyata para penyandang disabilitas. Aliansi ini juga bertujuan untuk menjadi ruang advokasi, pertukaran informasi, serta solidaritas antar penerima beasiswa ADik difabel di seluruh Indonesia.

Dengan semangat kolaborasi dan kepedulian terhadap akses pendidikan tinggi yang inklusif, Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara hadir sebagai gerakan kolektif yang berupaya memastikan bahwa hak-hak difabel dalam pendidikan tidak hanya diakui, tetapi juga benar-benar diwujudkan melalui kebijakan afirmatif yang berkeadilan.

 

VISI DAN MISI

VISI:

Mewujudkan kesetaraan, kemandirian, dan keberdayaan difabel penerima afirmasi ADik melalui jejaring yang inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan demi menciptakan kebijakan yang adil dan berpihak.

MISI:

1.      Membangun jejaring nasional antar penerima afirmasi ADik difabel dari seluruh Indonesia untuk memperkuat solidaritas, berbagi pengalaman, dan kolaborasi lintas daerah.

2.      Mengadvokasi kebijakan afirmasi yang berpihak kepada difabel dengan pendekatan partisipatif, berbasis data, dan pengalaman nyata para penerima.

3.      Mendorong partisipasi aktif penerima afirmasi ADik difabel dalam berbagai ruang pengambilan keputusan di tingkat kampus, daerah, dan nasional.

4.      Menyediakan ruang edukasi, pelatihan, dan pengembangan kapasitas bagi anggota aliansi guna memperkuat potensi akademik, sosial, dan kepemimpinan.

5.      Menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah, lembaga pendidikan, LSM, dan komunitas difabel untuk memperkuat keberlanjutan program afirmasi yang inklusif.

 

TUJUAN

Tujuan Organisasi:

1.      Menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan solidaritas antar penerima Beasiswa Afirmasi ADik Difabel di seluruh Indonesia.

2.      Mengawal, mengkritisi, dan memberikan masukan terhadap kebijakan terkait program Beasiswa Afirmasi ADik Difabel agar lebih inklusif, transparan, dan tepat sasaran.

3.      Mendorong penyebaran informasi dan sosialisasi program Beasiswa Afirmasi ADik Difabel kepada calon mahasiswa penyandang disabilitas di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

4.      Menguatkan peran serta penyandang disabilitas dalam pendidikan tinggi melalui advokasi dan penguatan kapasitas individu maupun komunitas.

5.      Menjadi jembatan kolaboratif antara penerima beasiswa, penyelenggara pendidikan tinggi, dan pemangku kebijakan dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang lebih inklusif dan ramah disabilitas.

 

MANFAAT

1.      Meningkatkan Jejaring dan Solidaritas: Menjadi wadah bagi para penerima Beasiswa Afirmasi ADik Difabel dari seluruh Indonesia untuk saling terhubung, bertukar pengalaman, dan memperkuat solidaritas sesama difabel dalam dunia pendidikan.

2.      Mendorong Kolaborasi dan Inisiatif Bersama: Membuka peluang kerja sama dalam bentuk program pengembangan diri, pelatihan, dan advokasi yang dikelola oleh dan untuk adik-adik difabel.

3.      Mengawal dan Mengkritisi Kebijakan Pemerintah: Berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan Beasiswa Afirmasi, menyuarakan aspirasi para penerima beasiswa, serta memberikan masukan berbasis pengalaman nyata agar kebijakan lebih responsif dan inklusif.

4.      Menyediakan Ruang Advokasi dan Suara Kolektif: Menjadi saluran suara kolektif untuk menyuarakan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh adik-adik difabel di ranah pendidikan tinggi maupun menengah.

5.      Mendorong Perumusan Kebijakan yang Solutif dan Tepat Sasaran: Dengan data, pengalaman, dan diskusi bersama, aliansi dapat menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih solutif dan mampu menjawab kendala nyata yang dihadapi penerima Beasiswa Afirmasi Difabel.

6.      Memperkuat Kapasitas Individu dan Komunitas Difabel: Melalui kegiatan aliansi, anggota dapat meningkatkan kemampuan advokasi, kepemimpinan, serta kemandirian dalam mengakses dan memperjuangkan hak-haknya di bidang pendidikan.

 

LANDASAN HUKUM

Landasan Hukum Berdirinya Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA)

Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara merupakan bentuk kebersamaan dan solidaritas dari para penyandang disabilitas. Wadah untuk memperjuangkan akses pendidikan tinggi yang inklusif, setara, dan bermartabat. Pendirian aliansi ini tidak hanya berangkat dari kebutuhan kolektif, tapi juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin hak untuk berorganisasi, menyampaikan pendapat, serta hak atas pendidikan tanpa diskriminasi. Berikut adalah landasan hukum yang memperkuat keberadaan aliansi ini:

1.      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

       Dari konstitusi tertinggi negara, hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat telah diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia.

       Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk berserikat dan menyatakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan.

       Ini menjadi dasar kuat bahwa membentuk organisasi seperti aliansi adalah bagian dari hak dasar yang dilindungi negara.

2.      Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

       Undang-undang ini mempertegas bahwa setiap warga negara, termasuk mahasiswa penyandang disabilitas, memiliki hak menyampaikan pendapat secara terbuka di muka umum—baik dalam bentuk unjuk rasa, pawai, mimbar bebas, ataupun pernyataan melalui media lainnya.

       Perlunya, hak tersebut dapat dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kegiatan-kegiatan advokasi dan kampanye yang dilakukan aliansi memiliki dasar legal yang jelas.

1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

       Pasal 8 ayat (1) menyebutkan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk membentuk organisasi kemahasiswaan, baik yang berada dalam maupun di luar kampus.

       Ini memberikan ruang legal bagi mahasiswa penerima program ADik Difabel untuk bersatu dalam organisasi yang memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk pembentukan aliansi.

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

       Undang-undang ini memberikan pedoman pembentukan organisasi yang berbasis masyarakat.

       Dalam pasal-pasal awalnya disebutkan bahwa organisasi kemasyarakatan dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, dengan tujuan yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

       Aliansi memiliki posisi yang memungkinkan untuk menjadi organisasi kemasyarakatan resmi, jika ingin memperluas jejaring dan legitimasi hukum di masa depan.

3.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

       Dalam konteks era digital, aliansi juga perlu memastikan bahwa seluruh bentuk penyampaian pendapat, informasi, dan dokumentasi melalui media sosial maupun platform digital lainnya dilakukan secara bertanggung jawab.

       Beberapa pasal dalam UU ini, khususnya Pasal 27 sampai 28, mengingatkan pentingnya menghindari penyebaran informasi bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan pelanggaran etika komunikasi.

       Hal ini menjadi penting karena aktivitas aliansi banyak bersinggungan dengan publikasi dan kampanye digital yang menyuarakan hak-hak difabel.

4.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

       Undang-undang ini menjadi dasar utama yang secara eksplisit mengatur hak-hak penyandang disabilitas, termasuk dalam bidang pendidikan.

       Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak atas pendidikan.

       Pasal 42–44 menegaskan bahwa pendidikan bagi penyandang disabilitas dapat diselenggarakan secara inklusif, khusus, dan/atau layanan khusus pada semua jenjang pendidikan.

       Pasal 53 menyatakan bahwa pemerintah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang inklusif.

5.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

       Pasal 5 ayat (2) memberikan hak bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, mental, atau sosial untuk memperoleh pendidikan yang sesuai dengan kebutuhannya.

       Sedangkan Pasal 11 ayat (1) mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan adil bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi.

6.      Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas

       Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang bagaimana institusi pendidikan harus menyediakan akomodasi yang layak—baik dalam bentuk fasilitas, pelayanan, maupun fleksibilitas dalam proses pembelajaran.

       Ini menjadi penting karena akses dan kenyamanan dalam menjalani pendidikan tidak bisa disamakan antara peserta didik dengan dan tanpa disabilitas.

7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Khusus

       Permen ini menegaskan bentuk layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di semua jenjang dan jalur pendidikan.

       Penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam peraturan ini, dan memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan layak.

8.      Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities - CRPD)

       Diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011

       Pasal 24 dalam konvensi ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin hak pendidikan bagi penyandang disabilitas tanpa diskriminasi dan atas dasar kesempatan yang sama.

       Konvensi ini menjadi komitmen global Indonesia untuk memastikan bahwa semua penyandang disabilitas, termasuk mahasiswa, tidak diabaikan dalam sistem pendidikan.

9.      Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik)

       Dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

       Program ini merupakan bentuk kebijakan afirmatif untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dari daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) dan penyandang disabilitas agar dapat mengakses perguruan tinggi.

       Aliansi, bernamakan: Disabilitas Kesejahteraan Aliansi Nusantara (DIKARA) dibentuk untuk mengawal, menyuarakan evaluasi, dan memperkuat keberlanjutan program ini secara adil, akuntabel, dan transparan.

 

 

PROGRAM KERJA

1.      Penguatan Komunikasi Antar Mahasiswa Disabilitas: Membangun dan mengelola forum komunikasi digital antar penerima beasiswa afirmasi lintas universitas. Menyelenggarakan pertemuan virtual rutin sebagai wadah berbagi informasi, pengalaman, dan kendala yang dihadapi.

2.      Webinar dan Sosialisasi ke Sekolah serta Komunitas Disabilitas: Mengadakan webinar edukatif mengenai akses pendidikan tinggi dan program beasiswa afirmasi. Melakukan sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah dan komunitas disabilitas untuk meningkatkan kesadaran dan semangat melanjutkan pendidikan.

3.      Kolaborasi dengan Penerima Beasiswa Lain: Menjalin kerja sama dan membangun relasi dengan organisasi penerima beasiswa lain seperti KIP-Kuliah, LPDP, dan sejenisnya. Membuka ruang kolaborasi dalam bentuk diskusi, pelatihan, atau proyek bersama.

4.      Pendampingan Administratif dan Pemantauan Dana: Menyediakan pendampingan teknis bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan administratif terkait beasiswa afirmasi. Mengembangkan sistem pelaporan keterlambatan pencairan dana serta memantau jalannya distribusi beasiswa agar tetap transparan dan tepat sasaran.

5.      Sosialisasi Beasiswa: Program ini berkolaborasi dengan pihak penyelenggara beasiswa dalam mensosialisasikan kepada calon mahasiswa disabilitas yang ingin mendapatkan beasiswa beserta masuk kampus impiannya dengan mengadakan webinar.

6.      Pemberdayaan Disabilitas: Program ini berkolaborasi dengan berbagai lembaga pendidikan seperti universitas, sekolah dan pesantren dalam memberikan pengembangan dan pelatihan untuk mengembangkan soft skill dan hard skill dengan mengundang narasumber yang berkompeten atau ahli di bidangnya, selain itu program ini bermitra dengan lembaga kepemerintahan maupun swasta dalam menyukseskan program ini dengan sponsorship dan sejenisnya.

7.      Kreatif dan Inovatif: Program ini sebagai wadah minat bakat dalam bidang konten kreator seperti menulis berita, opini, atau karya ilmiah berupa esai yang guna di publish di website resmi setelah melalui tahap review oleh tim editor. Selain menulis juga membuat video inspiratif dan motivatif dalam menyebarkan inklusivitas tanpa batas dalam berkreatifitas yang akan di publish ke media sosial resmi organisasi setelah melalui tahap review oleh tim.

8.      Hari Disabilitas Internasional: Program ini untuk mensosialisasikan inklusivitas ke hak layak umum berupa webinar dan kompetisi dari semua kalangan baik disabilitas maupun non disabilitas. Selain itu, program ini butuh dukungan dari pihak kemitraan untuk mensponsori suksesnya kegiatan webinar maupun kompetisi sebagai daya tarik peserta.

9.      Sharing Inspiratif: Program ini sharing pengalaman inspiratif dari narasumber-narasumber yang sukses dalam bidang studi perguruan tinggi dengan bantuan Beasiswa ADik, selain itu, memberikan info-info yang cocok bagi calon mahasiswa disabilitas oleh mahasiswa disabilitas yang telah atau sedang berkuliah di tempat kampus impian oleh para calon. Program ini berkolaborasi dengan universitas yang bekerjasama dengan Beasiswa ADik, serta program ini bermitra dengan pihak pemerintah maupun swasta untuk menyukseskan acara/kegiatan.

 

STRUKTUR KEPENGURUSAN

Kepengurusan DIKARA periode 2025-2026:

No

Nama Lengkap

Nama Panggilan

Jabatan

Universitas

Fakultas

Prodi

1.

Sadam Ashar Aqbi Aubay

Sadam

Ketua

Universitas Brawijaya

Fakultas Ilmu Budaya

Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

2.

Muhammad Wildan Kautsar

Wildan

Wakil Ketua

Universitas Negeri Jakarta

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pendidikan Masyarakat

3.

Jesslyn Alvina Limanto

Jesslyn

Sekretaris I

Universitas Brawijaya

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Ilmu Komunikasi

4.

Marsya Aan Aristin

Marsya

Sekretaris II / Bendahara

Universitas Negeri Malang

Fakultas Sastra

Pendidikan Bahasa Inggris

5.

Windi Nur Fadilah

Windi

Koordinator Humas

Universitas Negeri Surabaya

Fakultas Bahasa dan Seni

Sastra Indonesia

6.

Fajar Trihadi

Fajar

Humas Eksternal

Universitas Negeri Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Pendidikan Agama Islam

7,

Daneshvara Raja Wyoga

Danesh

Humas Eksternal

Universitas Negeri Jakarta

Fakultas Ilmu Keolahragaan Dan Kesehatan

Olahraga Rekreasi

8.

Myrna Egha Melissa

Melissa

Humas Internal

Universitas Pamulang

Fakultas Sastra

Sastra Inggris

9.

Wanda Nur Nabilah

Wanda

Humas Internal

Universitas Negeri Surabaya

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pendidikan Luar Biasa

10.

Tion Iswanto

Tion

Koordinator Kominfo

Universitas Negeri Jakarta

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Pendidikan Agama Islam

11.

Mochamad Bagas Firmansyah

Bagas

Kominfo

Universitas Negeri Surabaya

Fakultas Ilmu Pendidikan

Pendidikan Luar Biasa

12.

Marsya Sabrina Naufaly Ramadhani

Aca

Kominfo

Universitas Negeri Malang

Fakultas Teknik

Pendidikan Tata Busana